Berdasarkan
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi
Nomor 03. Tahun 2010, dalam masalah karier saat ini tenaga kependidikan
yang bekerja dalam laboratorium bisa memiliki jabatan fungsional
tertentu, yaitu Pranata laboratorium pendidikan yang selanjutnya
disingkat PLP. Pranata laboratorium pendidikan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh
oleh pejabat yang berwenang.
Untuk mengusulkan pengangkatan pertama dalam jabatan PLP ataupun bagi yang sudah impasing, diharuskan mengikuti dan lulus diklat fungsional PLP. Memfasilitasi kondisi tersebut, maka Poltekkes Kemenkes Riau melaksanakan Pelatihan Pranata Laboratorium Pendidikan Tingkat Dasar untuk memberikan bekal pemahaman tentang jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Pelatihan
ini terbuka untuk peserta dari luar Poltekkes Kemenkes Riau dan akan
dilaksanakan pada tanggal 19-22 agustus 2014 dengan mendatangkan
narasumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Perguruan Tinggi (Ditjen
Dikti).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :